Lhoksukon– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan sejumlah barang bukti kasus hukum dari 72 perkara yang sudah disidangkan Desember 2022 hingga 2023. Di antaranya yakni narkoba jenis sabu seberat hampir 5,9 kilogram senilai mencapai Rp 5,9 miliar.
“Dari kasus narkoba itu, jumlah sabu terbanyak disita dari terpidana bernama Bustaman seberat 3 kilogram,” Kata Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari kepada awak media, Kamis (6/4).
Diah mengatakan pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara menggunakan mesin Blender mencampur sabu dengan air disertai minyak tanah dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
“Barang bukti dimusnahkan ini ditangkap di area kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dimana lokasi tersebut sangat banyak jalur tikus yang dimanfaatkan para bandar internasional untuk memasukkan sabu-sabu ke Aceh Utara,” katanya.
Dia menyebutkan adapun para pengedar rata-rata pekerjaan nelayan, mereka mau melakukan itu dikarenakan diiming-iming dibayar dengan ratusan juta.
Dengan demikian, pihaknya pun mendesak agar segera dibangun BNNK di Aceh Utara. “Sehingga kasus ini dapat ditangani dengan serius,”pungkasnya.(ril)
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini