Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menemui Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., untuk memperjuangkan kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya terkait pemenuhan hak gaji di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Pertemuan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 di Jakarta. Hadir Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, S.Sos., M.Si., serta kepala perangkat daerah seperti BPKD, Bappeda, dan BKPSDM.
Pembahasan menyoroti kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, serta penyesuaian APBD dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan pemerintah kota tetap berupaya memenuhi hak PPPK meski kondisi fiskal terbatas. Saat ini jumlah PPPK di Lhokseumawe mencapai 3.698 orang.
“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus kita pastikan haknya terpenuhi. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik, dan kami tidak ingin mereka menjadi pihak yang terdampak dari keterbatasan fiskal yang ada,” ujar Sayuti Abubakar.
Ia menegaskan pemerintah kota mencari solusi yang patuh pada regulasi dan tetap menjaga kesejahteraan aparatur.
“Kami memahami bahwa saat ini pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascabencana. Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak PPPK tetap terpenuhi. Karena itu, kami hadir untuk memperjuangkan ruang kebijakan yang lebih adaptif bagi daerah,” tegasnya.
Sayuti Abubakar berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang fiskal dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengabaikan prioritas nasional.
Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prioritas nasional.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam penataan PPPK. Pada 9 April 2026, Wali Kota juga memimpin pembahasan bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal bersama Ketua Komisi A. Fokus pembahasan pada pengelolaan dan penataan PPPK agar sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengimbau seluruh PPPK tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Saya mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta tidak lupa berdoa agar Lhokseumawe mampu melalui masa-masa krusial ini dengan baik,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan hak aparatur sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.








