Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan pencairan anggaran bantuan stimulan tahap II kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia pada Sabtu, 4 April 2026.
Pengajuan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil melalui Surat Keputusan Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dokumen ini memuat daftar calon penerima bantuan hasil verifikasi dan validasi rumah warga yang rusak akibat banjir tahun 2025.
“Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil telah menetapkan usulan anggaran ke BNPB RI melalui Surat Keputusan Nomor 360/191/2026, tertanggal 16 Maret 2026. Tentang penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap ke II hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah rusak yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025,” ujar Muntasir Ramli di Posko BPBD.
Data yang diajukan mencakup 4.043 unit rumah dengan rincian 886 unit rusak berat mendapat Rp60 juta per unit, 1.685 unit rusak sedang Rp30 juta per unit, serta 1.492 unit rusak ringan Rp15 juta per unit. Total anggaran tahap II mencapai Rp124.890.000.000.
“Jadi, total tahap ke II sebesar Rp124.890.000.000 untuk 4.043 unit rumah dan tahap selanjutnya dalam proses verifikasi dan validasi data,” ujar Muntasir.
Ia juga menyampaikan pesan Bupati Aceh Utara kepada tim yang terlibat dalam proses tersebut.
“Ia melanjutkan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa menghanturkan ucapan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, ketulusan dan semangat kebersamaan hingga selesain pengajuan stimulan tahap ke II dapat diselesaikan dengan baik dan tahapan selanjutnya, sebagai peltanda pemerintah hadir dan peduli serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Muntasir.







