News  

Kasus Penggelapan Beasiswa di SDN 3 Nibong Dibidik Penyidik

redaksi

Lhoksukon – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dana beasiswa Program Indonesia Pintar di SD Negeri 3 Nibong. Penyidik menyebut akan memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti untuk pengusutan kasus ini.

Dimulainya proses penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan biaya bantuan pendidikan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/42/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 Maret 2026 yang diterima pelapor, Agus Srikandi. Dalam SP2HP itu disebutkan setelah dibuat laporan resmi oleh pelapor di SPKT Polres Aceh Utara dan hasil penilaian penyidik, proses pengungkapan kasus sedang dilakukan penyelidikan berdasarkan Sprint lidik nomor : Sp Lidik/36.b/III/Res 1.11/2026/Reskrim tanggal 13 Maret 2026.

Srikandi kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (4/4/26) menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara. Dia berharap proses hukum atas kasus penggelapan yang dia laporkan benar-benar diproses hingga tuntas.

Srikandi menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana besasiswa ini diawali dari informasi salah seorang anaknya, yang menyebut bahwa adik bungsunya menerima beasiswa pada tahun 2020. Saat itu, Sri sebagai wali murid mulai menanyai anaknya terkait beasiswa dimaksud.

“Anak saya pada tahun 2017 atau saat dia kelas 2, pernah membawa pulang dari sekolah uang Rp100 ribu, kata dia waktu itu uang beasiswa. Belakangan saya dapat informasi bahwa anak saya kebagian uang beasiswa yang dipotong dari penerima dan dibagi rata ke siswa lainnya yang tidak mendapatkan. Cuma sekali itu dia dapat sampai tamat di sekolah itu pada tahun 2023,” ujar Srikandi membeberkan kronologis pengungkapan dugaan penggelapan beasiswa.

Setelah mendapat informasi awal dari salah seorang anaknya, Srikandi lalu mendatangi SD 3 Nibong di Gampong Keh pada Senin, 9 Februari 2026. Dia bermaksud menjumpai kepala sekolah yang saat ini dijabat Rafni, S.Pd. Namun karena kepsek tidak berada di sekolah, dia menjumpai operator sekolah.

Di sinilah fakta terungkap, setelah dicecar oleh Srikandi, operator sekolah mengaku jika anak Srikandi sebagai penerima PIP.

“Setelah saya pertanyakan, barulah operator mengakui anak saya sebagai penerima beasiswa. Dan saat itu juga si operator menyerahkan buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang juga berfungsi sebagai ATM. Saya sempat shock, selama ini mereka menyimpan dan tidak menyalurkan hak anak saya,” ujar Srikandi.

Berbekal buku tabungan, Srikandi mendatangi kantor BSI Cabang Pembantu Tanah Luas untuk dilakukan cetak salinan transaksi bank. Berdasarkan salinan rekening koran yang diterima pewarta, terlihat transaksi penerimaan dan penarikan uang sebesar Rp450 ribu.

Berdasarkan hasil print out buku tabungan ini, dirinya menghubungi kepala sekolah SDN 3 Nibong, Rafni, S.Pd. Alih-alih mendapat solusi, laporan Srikandi justru tidak mendapat respon yang baik .

“Ibu Rafni mengatakan tidak tahu menahu masalah itu karena dia baru beberapa bulan menjabat. Dia justru meminta saya menghubungi kepsek sebelumnya. Seperti buang badan begitu,” ujar Srikandi.

Karena tidak mendapat kejelasan, Srikandi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, sampai tiba-tiba kepala sekolah sebelumnya, Nurjannah mendatangi dirinya ke rumah kediamannya di Keude Nibong.

“Saat itu datangnya baik-baik, sampai dia menjanjikan akan menyelesaikan perkara ini. Dia juga meminta buku tabungan anak saya untuk dia print lagi transaksi keuangan, padahal sudah saya tunjukan salinan yang baru saya print, tapi dia mau print sendiri katanya agar terlihat siapa yang menarik uang tersebut,” ujar Srikandi.

Saat itu, Srikandi hanya meminta pihak sekolah mengembalikan uang beasiswa yang merupakan hak anaknya. Terlebih, saat ini anaknya sudah bersekolah di jenjang menengah pertama.

“Saya hanya minta kembalikan saja terus hak anak saya. Saya juga mengungkapkan kekecewaan ke mereka karena sekian lama menyembunyikan hak anak saya, padahal ketika anak saya masih sekolah di SD itu saya pernah meminta pihak sekolah untuk mempublikasi peserta didik yang menerima beasiswa, tapi pihak sekolah menyebut tidak boleh dipublikasi dengan alasan tidak enak dengan siswa lain yang tidak mendapat beasiswa. Padahal saya duga hal ini lah mungkin yang mereka sembunyikan,” ujar Srikandi.

Waktu berlalu tanpa kejelasan dan itikad baik, hingga pada tanggal 12 Maret 2026 atau satu bulan setelah terbongkarnya kasus ini, Srikandi yang juga aktivis lembaga anti korupsi ini mendatangi SPKT Polres Aceh Utara untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini.

“BSI baru beroperasi di Aceh terhitung sejak tahun 2022 dan sebelumnya yang saya ketahui, bantuan beasiswa PIP itu ditransfer ke BRI. Kita berharap penyidik jeli mengungakp kasus ini. Bukan tidak mungkin terdapat korban lainnya dengan modus yang sama,” ujar pelapor.

Kepala SDN 3 Nibong yang dihubungi via pesan WhatsAppnya mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan yang dia buat. Dia juga enggan memberi pendapat atas kasus ini.

“Saya belum ada informasi apa-apa,” ujarnya singkat.

Penulis : Ama Robby