Lhoksukon – Empat terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 60.679 Gram, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU pada ruang sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan, tuntutan ‘pidana Mati’ telah dibacakan JPU terhadap 4 (empat) Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 60.679 gram, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum Harry Citra Kusuma, S.H membacakan Tuntutan terhadap terdakwa berinisial “SC” berdasarkan surat tuntutan Register Perkara Nomor : PDM-18/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Sementara terdakwa “I” berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-21/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, dan terdakwa “SF” berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-19/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Selanjutnya terdakwa “S” berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-20/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman pidana mati
“Bahwa terhadap tuntutan jaksa tersebut penasihat hukum para terdakwa mengajukan pledoi yang selanjutnya akan diajukan dan dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2023,” tutup Arif Kadarman.[]
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini