LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait laporaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang akuntan SPPG Palo Igoe, yang berujung pada penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25) yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.
Dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TU, yang mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal. Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran uang gaji relawan belum dibayarkan, sehingga tersangka berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp 2.000.000.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.







