News  

Tak Terima Diberhentikan Terkait Pelanggaran Etik, Anggota PPK Matang Kuli Akan Gugat KIP Aceh Utara

Zamanhuri
(foto: Ist)

Lhoksukon – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial SY, diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023. Pemberhentian tersebut terkait pelanggaran etik, karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Saat dikonfirmasi media ini via pesan Whatshap, Jum’at, (17/2/2023), SY, menyatakan, sebelum keluar SK pemberhentiannya dari KIP Aceh Utara, ia terlebih dahulu telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota PPK Matang Kuli untuk pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 Februari 2023.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut, SY, menyatakan, alasan pengunduran diri karena tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dikarenakan mempunyai pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Terkait hal ini, ia mengatakan, akan segera melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, karena dalam putusannya tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri.

“Saya akan menggugat SK pemberhentian saya ini karena di dalam putusan ini saya di sebut melanggar etik, karena sebelum di lakukan sidang etik ini saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan PPK,” tulis SY.

Dalam putusan tersebut, lanjut dia, tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri saya, disini KIP terkesan hanya mengikuti desakan Panwas untuk memecat dengan tidak hormat setiap PPK yang bermasalah, seolah olah Panwaslu Aceh Utara sangat suci, padahal di Panwascam Matang Kuli juga terdapat dua Anggota Panwas yang terlibat parpol, tapi saat ini belum ada sangsi apa apa, sementara kami di PPK terkesan dianiaya oleh Panwas melalui KIP, Panwas tidak mau tau pokok nyan pecat dengan tidak hormat, tanpa pertimbangan apa pun.

“KIP Aceh Utara terkesan main aman dengan dalih mereka takut di laporkan ke DKPP oleh Panwaslu, hal yang sama juga terjadi pada saudara Ridwansyah yang sudah terlebih dahulu di berhentikan, padahal semua pembelaan sudah saya sampaikan saat klarifikasi rekomendasi Panwaslu, sebut SY.

Saat ditanyai kapan rencana gugatan dilayangkan, SY mengatakan, “Segera…ini sedang proses berkas berkas nya,” tutup SY. []

Penulis : Zamanhuri

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia