Aceh Utara – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsubsektor Banda Baro melaksanakan pemasangan baliho imbauan di Jalan KKA–Bener Meriah, tepatnya di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (26/7/2025) pagi.
Baliho tersebut berisi pesan larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum bagi pelakunya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kepala Subsektor Banda Baro, IPDA Syukrullah mengatakan, pemasangan baliho ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak negatif dari pembakaran lahan dan hutan, serta sanksi hukum yang menanti pelanggar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan ekosistem, asapnya juga mengganggu kesehatan dan bisa merusak tatanan kehidupan. Ancaman pidananya juga jelas diatur dalam undang-undang,” tegas IPDA Syukrullah.
Ia menambahkan, selain upaya penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui imbauan seperti ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, terutama di wilayah rawan seperti kawasan Jalan KKA–Bener Meriah.
Adapun tujuan dari pemasangan baliho tersebut antara lain agar masyarakat memahami dampak dari pembakaran lahan dan hutan, mengetahui sanksi hukumnya, serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Polsubsektor Banda Baro mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh gampong dan pemuda, untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini