Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,03 Kilogram Sabu: Komitmen Tegas Berantas Narkoba

 

Lhokseumawe – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,25 gram, Rabu (22/1/2025). Kegiatan ini berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe pukul 09.30 WIB, dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

Wakapolres Lhokseumawe, KOMPOL Salmidin, S.E., M.M., memimpin kegiatan ini bersama Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H. Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda dan melibatkan empat tersangka, yaitu MR, AZ, MS, dan KD.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H. mengatkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketetapan Jaksa Penuntut Umum dan bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Proses pemusnahan, sebut Kasat Narkoba, dilakukan dengan cara memblender sabu, mencampurkannya dengan air dan cairan pembersih lantai, kemudian membuang larutan tersebut ke dalam septic tank.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 969,56 gram dan 69,69 gram, yang disita dari para tersangka” ungkapnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan langkah transparan Polres Lhokseumawe untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya, pungkasnya.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia