News  

10 Unit Ruko di Kecamatan Meurah Mulia Terbakar, Kerugian Materiil Diperkirakan Capai Rp 1,5 Miliar

Zamanhuri
(Foto/ Ist)

Aceh Utara – Sebanyak 10 unit ruko di Keude Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, terbakar pada Kamis pagi (09/01/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan laporan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Namun, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti dari kejadian ini.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Anwar (55 tahun), warga setempat, yang melihat asap keluar dari salah satu ruko milik Ismur Abduh. Warga segera berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sembari menunggu kedatangan tim pemadam kebakaran.

Kepala BPBD Aceh Utara, Asnawi, menjelaskan bahwa api berhasil dipadamkan pada pukul 12.50 WIB berkat upaya cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan petugas pemadam. Meskipun sejumlah ruko terbakar, meunasah yang sempat terancam terbakar berhasil diselamatkan.

“Alhamdulillah, meunasah bisa diselamatkan berkat kerja sama yang cepat dan tepat,” ujar Asnawi.

Berikut identitas pemilik ruko yang terdampak kebakaran:

1. Cut Maryati, (65 tahun), Pedagang, Desa Keude Jungka Gajah
2. T. Abdul Hanan, (45 tahun), Pedagang, Desa Keude Jungka Gajah
3. M. Nadar, (45 tahun), Wiraswasta, Desa Keude Jungka Gajah
4. Ismur Abduh, (65 tahun), Pensiunan PNS, Desa Nibong
5. M. Yusuf, (48 tahun), Wiraswasta, Desa Paya Kambuk
6. Marsyuddin, (38 tahun), Pedagang, Desa Nibong
7. Marsyuddin, (38 tahun), Pedagang, Desa Nibong
8. M. Hidayat, (28 tahun), Wiraswasta, Desa Nibong
9. Subki, (49 tahun), Wiraswasta, Desa Keude Jungka Gajah
10. Martunis A.Md, (42 tahun), Wiraswasta, Desa Nibong

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia