News  

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Lhokseumawe, Jangan Lewatkan Kesempatannya!

Riza

Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua. Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama dua tahun saja,” ujar Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE., MM, Sabtu (30/11/2024).

Chaidir menjelaskan, program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan mempermudah pembayaran pajak yang tertunggak. Program pemutihan ini meliputi:

  • Penghapusan denda PKB.
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Pembebasan biaya BBN-KB kedua.
Baca juga :   Pentingnya Pajak dalam Mempertahankan Stabilitas Ekonomi di Indonesia

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol yang tersedia di Kota Lhokseumawe. Untuk pembayaran tahunan, layanan juga tersedia melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kecuali melalui PT Pos Indonesia.

Ketentuan dan Proses Pembebasan
Chaidir menambahkan, pergantian STNK lima tahunan dalam program ini wajib dilakukan di Kantor Bersama Samsat sesuai domisili kendaraan bermotor. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Identitas pemilik kendaraan dan nomor telepon.
  2. TBPKP (Notice Pajak) asli atau surat keterangan hilang dari instansi terkait.
  3. STNK asli.

“Pembebasan pajak progresif berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di wilayah Aceh selama masa program ini. Namun, ini tidak berlaku untuk kendaraan baru,” tambahnya.

Baca juga :   Kabar Gembira! Daftar Lengkap Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Seluruh Daerah Tahun Ini

Lebih lanjut, wajib pajak yang melunasi PKB hingga 100 hari sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan kemudahan tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan efisien,” tutup Chaidir.

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia