Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. Langkah ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan pemilih dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.
Ketua KIP Aceh, Agusni, menjelaskan bahwa imbauan tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat 1 huruf e Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Selain itu, Agusni mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang. Ia mengajak warga Aceh berpartisipasi aktif dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.
“Pemilihan ini akan menentukan pemimpin yang membangun Aceh selama lima tahun ke depan. Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan kedamaian,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari seluruh penyelenggara pemilu demi memastikan hasil Pilkada yang berkualitas dan dapat diterima semua pihak.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini