Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara sedang merekrut 1.180 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) untuk Pilkada Aceh 2024.
“Pengawas TPS akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, didampingi Koordinator Divisi SDM Panwaslih Aceh Utara, Faisal Anwar, MA, pada Sabtu (12/10/2024).
Masa tugas Pengawas TPS, lanjutnya, akan berlangsung selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelahnya. “Proses rekrutmen Pengawas TPS ini dikelola oleh Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) yang bertanggung jawab dalam penelitian berkas administrasi hingga wawancara seleksi,” jelas Sudirman.
Sudirman menambahkan, syarat menjadi Pengawas TPS antara lain berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir. “Selain itu, calon pengawas tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman lima tahun atau lebih,” tambahnya.
Pengumuman anggota Pengawas TPS, lanjutnya, akan dilakukan oleh Panwaslihcam di setiap gampong dengan melibatkan Pengawas Desa.
Koordinator Divisi SDM Panwaslih Aceh Utara, Faisal Anwar, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kinerja Panwaslih Kecamatan dan Pengawas Desa. “Dalam rangka rekrutmen P-TPS di 852 gampong di 27 kecamatan, kami terus berkoordinasi dengan provinsi untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Panwaslih Aceh,” jelas Faisal.
Sementara itu, Sekretaris Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, S.Ag., M.Sos, memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan dan rekrutmen berjalan lancar sesuai juknis. “Sejauh ini, tidak ada kendala di lapangan, termasuk terkait biaya operasional yang telah disalurkan,” ungkap Hamdani.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini