News  

Kasus Pengrusakan Rumah Warisan di Aceh Tamiang, Keluarga Minta Proses Hukum Ditegakkan

Riza
Kuasa hukum dan pelapor kasus pengrusakan oleh oknum kepsek di Aceh Tamiang.

Aceh Tamiang – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan jajaran diminta bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warisan milik keluarga Fitriani (44 thn) yang berada di Desa Gedung Biara Kecamatan Seruway.

Pengrusakan ini diduga dilakukan oleh MN, yang merupakan oknum Kepala SD jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang serta merupakan kerabat dari pelapor, Fitriani.

Kuasa hukum pelapor, Misra Purnamawati, MH, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/24) mengatakan pihak keluarga menuntut proses hukum dijalankan dalam kasus ini.

Misra mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan di SPKT Polres Aceh Tamiang dengan surat tanda bukti lapor STTLP/62/VII/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 27 Juli 2024.

Belakangan, kasus ini diserahkan ke Polsek Seruway untuk penanganan lanjutan. Kasus ini sudah bergulir di tangan penyidik selama dua bulan lebih dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kemarin saya baru dari Polsek Seruway menanyakan penanganan kasus ini, pihak terlapor memang meminta dilakukan mediasi. Namun pihak keluarga klien kami juga meminta kasus ini diusut tuntas,” ujar Misra.

Dalam laporannya, Fitriani menyebut dia mengetahui rumah warisan orangtuanya itu dirusak pada awal Maret 2024. Ketika itu, Fitriani mendapat telepon dari kakaknya, Nurmalawati, yang memberitahu bahwa rumah telah dirusak oleh orang yang disuruh oleh MN.

MN merupakan kakak ipar Fitriani atau istri abang kandungnya yang sudah meninggal dunia.

Terhitung sejak diketahui pertama kali aksi pengrusakan itu, Fitriani dan beberapa kakaknya berupaya untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada MN. Proses permintaan mediasi juga disampaikan melalui Datok (kepala desa) Benua Raja dan tokoh masyarakat. Beberapa kali diminta hadir pertemuan, MN selalu mangkir dan tidak berkenan hadir tanpa alasan yang jelas.

Hingga akhirnya pada 27 Juli 2024, kasus ini dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Salah seorang kakak pelapor, Elmi Widiyanti, kepada media online analisaaceh.com menyatakan kekecewaannya kepada terlapor. Dia menyebut MN sebelum dilaporkan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Upaya mediasi keluarga yang coba difasilitasi oleh Datok hingga tokoh masyarakat tidak digubris. Kami keluarga besar bahkan seperti mengemis minta bertemu tapi tak dihiraukan. Sekarang minta dilakukan mediasi. Apa proses hukum bisa dipermainkan,” ujar Elmi.

Senada dengan kuasa hukum adiknya, Elmi meminta kasus pengrusakan yang dilaporkan dengan pasal 406 KUHP dan pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang ketertiban umum agar diusut tuntas.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kapolsek Seruway, Iptu Saidir, menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Namun, penyidik belum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Belum, Pak. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, belum dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ada beberapa keterangan lagi yang dibutuhkan untuk dapat diketahui apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau kita hentikan, begitu Pak,” kata Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Sumber : Analisaaceh.com

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia