News  

Polisi Tangkap Mantan Istri Siri Dokter, Terduga Pelaku Pembunuhan di Lhokseumawe

Riza
Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka WL (36) saat memasuki lokasi kejadian di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Lhokseumawe, pada Senin (7/10/2024) sore, sesaat sebelum insiden pembunuhan terjadi. (Sumber: Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WL (36), mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang diduga sebagai pelaku pembunuhan istri dokter tersebut. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian di tempat praktik dokter Sukardi di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

WL ditangkap pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.00 WIB di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. “Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” jelas IPTU Yudha.

Setelah dilakukan interogasi, WL mengakui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan ia dipaksa untuk bercerai.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Motifnya adalah sakit hati karena dipaksa bercerai,” lanjut IPTU Yudha.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

WL dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan secara sengaja tanpa perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, diberitakan di berbagai media, seorang perempuan bernama Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan tewas di tempat praktik dr. Sukardi pada Senin (7/10/2024) malam. Korban yang merupakan istri dari dr. Sukardi ditemukan dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan bekas jeratan di leher.

IPTU Yudha menyatakan bahwa proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini.

“Kami masih terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi. Keluarga korban dan pelaku juga masih dalam proses pemulihan emosional setelah insiden ini,” tutup IPTU Yudha.

 

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia