Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada tahun 2024. Pendaftaran ini dimulai pada 19 September dan berlangsung hingga 28 September 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa proses rekrutmen PTPS akan dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Aceh Utara. “Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen dapat diakses melalui media sosial resmi Panwascam,” kata Sudirman, Sabtu (21/09/2024).
Rekrutmen PTPS ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.
Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan menandatangani surat pernyataan.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat segera mendaftar melalui Panwascam masing-masing kecamatan. (Adv)
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini