Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 427.848 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (19/09/2024).
DPT yang akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tersebut terdiri dari 209.176 pemilih laki-laki dan 218.672 pemilih perempuan. Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, menegaskan pentingnya keakuratan data pemilih untuk memastikan seluruh warga yang berhak bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa terkendala.
“Kami berharap dengan penetapan ini, tidak ada pemilih yang memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS) yang terlewat. Ini demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar,” ujarnya.
Jumlah pemilih ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024, dan KIP Aceh Utara akan terus melakukan pemantauan hingga pelaksanaan Pilkada berlangsung.