Indeks
News  

KIP Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon diperpanjang hingga 4 September 2024.

“Pendaftaran akan dibuka mulai 2 September 2024 hingga 4 September 2024, dengan batas waktu pendaftaran terakhir pada pukul 23.59 WIB,” ujar Hidayatul.

Dalam pengumuman tersebut, Hidayatul juga menjelaskan bahwa setiap pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada harus memenuhi syarat dukungan minimal. Pasangan calon harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% dari jumlah kursi DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024, yaitu sebanyak 7 kursi. Alternatif lain, pasangan calon harus memperoleh suara sah minimal 54.858 suara, atau 15% dari total suara sah pada Pemilu DPRK Aceh Utara tahun 2024.

Selain syarat dukungan politik, calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti beragama Islam, mampu membaca Al-Qur’an, serta taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kandidat juga harus memiliki integritas tinggi, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, KIP Aceh Utara juga mengingatkan bahwa calon yang pernah dijatuhi pidana penjara masih bisa mencalonkan diri, dengan syarat harus secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di media massa lokal dan tidak terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, KIP Aceh Utara telah menyediakan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dapat mengakses Silon dengan mengajukan permohonan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara.

KIP Aceh Utara mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk segera memanfaatkan waktu pendaftaran yang diperpanjang ini. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui Layanan Helpdesk SILON KADA KIP Kabupaten Aceh Utara di kantor KIP setempat.

Exit mobile version