Indeks
News  

221 Narapidana Lapas Lhoksukon Dapat Remisi HUT RI ke-79, Satu Orang Langsung Bebas

ACEH UTARA – 221 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu napi langsung dibebaskan. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi ini berlangsung di Lapas tersebut, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas, Rusli, serta disaksikan oleh para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Dalam sambutannya, Plt Kalapas Rusli menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diikuti oleh seluruh warga binaan di Indonesia. Lapas Kelas IIB Lhoksukon sendiri mengusulkan 221 narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, dan semuanya disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Rincian remisi yang diberikan, 54 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 64 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 70 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 21 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Satu orang lainnya dibebaskan langsung,” ujarnya.

Secara terpisah, kepada awak media Rusli menjelaskan, saat ini Lapas Lhoksukon dihuni oleh 345 napi dan tahanan, termasuk 4 perempuan, meskipun kapasitas Lapas hanya sekitar 80 orang. Untuk mengatasi over kapasitas, pada 2025 mendatang pihaknya merencanakan pembangunan Lapas baru.

“Rencananya Lapas baru nanti akan dibangun di atas lahan seluas 5 hektar yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Aceh Utara di Desa Reudep, Kecamatan Lhoksukon. Dengan selesainya pembangunan tersebut, kami akan fokus pada program pembinaan yang maksimal, seperti kerajinan tangan dan fasilitas lain yang dibutuhkan, termasuk lapangan olahraga,” jelas Rusli.[]

Exit mobile version