Indeks

Puslitbang Polri Gelar Peninjauan Yuridis Tindak Pidana Siber di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan peninjauan yuridisterkait tindak pidana siber yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, rabu (31/7/2024) pagi.

Tampak Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, Kombes Pol. Frans Tjahjono, S. I. K, M. H, beserta tim, dan di dampingi oleh Waka Polres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, SE, MM dan sejumlah pejabat utama Polres Lhokseumawe. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan kasus kejahatan siber tersebut di ikuti oleh 4 Polres yaitu Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, Polres Bireuen dan Polres Bener Meriah.

Dihadapan sejumlah personil, Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri, Kombes Pol. Frans Tjahjono, S. I. K, M. H, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan di dunia maya. “Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tindak pidana siber sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Frans Tjahyono menambahkan, bahwa kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya Polri untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana siber, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan di era digital. “Hal ini menjadi penting mengingat semakin kompleksnya kejahatan siber yang dihadapi oleh Polri” pungkasnya.

Setelah arahan teknis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi wawancara yang dipandu oleh Pembina Utama M. Nurhasim dan Penata TK 1 Fajar Istiono. Sesi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus-kasus tindak pidana siber serta mendapatkan masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana siber di wilayah tersebut.

Exit mobile version