LHOKSEUMAWE– Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil TH (26 Thn), mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini terjadi setelah korban, Muhammad Fakhrullah (21), melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat sholat Jumat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isamanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul akbar mengatakan, sepeda motor tersebut diduga dicuri saat korban dan sejumlah Jemaah melaksanakan ibadah sholat jumat di Masjid Al Mukhlisin tersebut, setelah selesai sholat jum’at korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir. Kemudian peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.
Pada saat itu, sebut Kapolsek, pengurus masjid, perangkat desa dan para jamaah masjid melihat ada 1 (satu) unit sepmor merk honda beat yang terparkir di tempat yang tidak semestinya di halaman masjid dan diduga milik tersangka. karena curiga dengan kendaraan tersebut para jamaah masjid memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat parkir sepeda motor mesjid. kemudian sekira pukul 15.00 Wib tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya akan tetapi sudah di rantai. Karena jamaah dengan personil Polisi curiga dengan gerik gerik tersangka. kemudian tersangka diintrogasi dan mengakui mencuri sepeda motor milik korban.
Saat pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek, tersangka melakukan pencurian tersebut Sekitar pukul 13.00 Wib pada saat pelaksanaan ibadah solat jumat, saat itu sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah JL. Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu sampai selesai ibadah solat jumat sampai tempat ahli kunci tersebut di buka.
Selanjutnya, jelas Kapolsek, sekira pukul 14.00 Wib ketika selesai ibadah solat jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan beralasan bahwa kunci sepeda motor tersebut terjatuh karena saku celana tersangka robek. Setelah selesai membuat kunci tersebut tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di JL. Merpati Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan selanjutnya mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di halaman masjid tersebut. Dan pada saat di perjalanan tersangka melepas Nopol sepeda motor tersebut dan membuangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek banda sakti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pungkasnya.