Indeks

Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka J alias M beserta barang bukti ke kejaksaan Negri Aceh Utara atau memasuki tahap II dalam kasus pembunuhan dan perburuan gajah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kamis (18/7/2024) siang.

 

Tersangka J alias M menjadi sorotan terkait tindak pidana penangkapan, melukai, membunuh, serta perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

 

Kepada awak media, Jum’at (19/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, SH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pelanggaran serius terhadap satwa dilindungi.

 

Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka dan barang bukti maka proses penyidikan tersebut telah selesai dibuktikan dengan ditanda tanganinya buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

 

Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri khususnya Polres Lhokseumawe dalam menjaga kelestarian dan ekosistem lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, pungkasnya.

 

Sebelumnya diinformasikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

 

Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Exit mobile version