Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe.
Proses pencairan THR dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe sejak tanggal 26 maret sampai dengan 27 maret 2024. Pemberian THR merupakan apresiasi atas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H, sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe berupaya untuk bisa mencairkan THR tepat waktu.
Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe A. Hanan, SP, MM melalui PLT. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe M. Ridhwan, SE menjelaskan bahwa anggaran THR sebesar 14.7 Miliar telah diberikan kepada 2.966 orang PNS Kota Lhokseumawe dan 2,3 Miliar diberikan kepada 603 orang pegawai PPPK dan ditransfer melalui Bank Aceh ke rekening masing-masing.
Pembayaran THR ASN tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran THR ASN juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Pada kesempatan ini, para ASN mengapresiasikan bapak Walikota Lhokseumawe yang telah merealisasikan pembayaran THR dengan cepat, salah seorang ASN bernama Fadhli mengatakan bahwa dengan dengan dibayarkannya THR ini berterima kasih kepada Bapak Walikota A Hanan dan harapan para ASN dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan bahagia serta.
Selain itu pembayaran THR juga diharapkan dapat berdampak terhadap perputaran ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat Kota Lhokseumawe.