Indeks
News  

Bea Cukai Lhokseumawe Lakukan Penindakan 298.000 Batang Rokok Ilegal di Jalan KKA

Foto: Ist

LHOKSEUMAWE – Satuan tugas Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan terhadap mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (8/03/2024).

Informasi yang diterima Notula.news, Selasa (12/3/2024), penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan. Dari hasil pemantauan didapati sebuah mobil pick up bersama 2 (dua) orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT. KKA, Aceh Utara. Tim lalu menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati mobil tersebut mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan membawa mobil pick up beserta 2 (dua) orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencacahan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, didapati sebanyak 298.000 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dari Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Beacukai Lhoksemawe berharap kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat menginformasikan.

Exit mobile version