LHOKSEUMAWE – Sepanjang tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sebanyak 51 kilogram sabu – sabu dan 109 butir pil ekstasi dalam berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Pada tahun 2022 ini, kasus Narkoba mengalami kenaikan luar biasa,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK pada acara konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (30/12/2022).
Lanjutnya, tahun 2021 barang bukti ganja yang diamankan hanya 1,4 kilogram sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 10,32 kilogram. Untuk sabu-sabu tahun lalu 23,8 kilogram, sedangkan tahun 2022 51,8 kilogram.
“Pada tahun 2022 kita juga berhasil mengamankan 109 butir pil ekstasi, sedangkan pada tahun sebelumnya kosong,” pungkas Kapolres.
Kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, jika 51,8 kilogram barang bukti sabu – sabu diamankan, Polres Lhokseumawe telah menyelamatkan 412 ribu lebih jiwa manusia.
“Jadi, asumsinya satu gram itu bisa memberikan keselamatan untuk delapan orang,” sebutnya.