Indeks
News  

Syekh Fadhil dan Tim Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di 4 Kabupaten ke Bawaslu Aceh

Foto: Ist

Banda Aceh – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc M.Ag, yang juga Caleg DPD RI dalam pemilu 2024, melaporkan dugaan penggelembungan suara di 4 Kabupaten ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.02 WIB.

Kedatangan Syekh Fadhil didampingi oleh sejumlah anggota tim pemenangan serta Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH. Mereka turut membawa tumpukan formulir C Hasil TPS dalam jumlah yang signifikan untuk diserahkan ke Bawaslu Aceh.

Syekh Fadhil bersama rombongan menggelar pertemuan dengan komisioner Bawaslu Aceh, seperti Safwani dan jajaran berlangsung hampir 40 menit. “Kami datang untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara di 4 kabupaten ke Bawaslu Aceh,” ungkap Syekh Fadhil kepada wartawan usai pertemuan.

Keempat kabupaten yang dilaporkan terkait dugaan penggelembungan suara adalah Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Aceh Timur.

“Ada dugaan kuat bahwa para penyelenggara ikut terlibat. Kami berharap Bawaslu, yang memiliki struktur hingga ke desa-desa, menjalankan instruksi Bawaslu RI nomor 2 tahun 2024 terkait tugasnya sebagai pengawas pemilu,” tambah Syekh Fadhil.

Ia menegaskan akan mengikuti prosedur dalam menuntut keadilan dan menjaga suara sah masyarakat Aceh.

“Saya percaya, Bawaslu Aceh akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menggunakan hak suaranya dalam pemilu,” ungkap senator yang berdasarkan real count KPU masih berada di urutan 4 besar.[]

Exit mobile version