Pidie – Warga Kecamatan Mane, melaporkan Ketua dan anggota PPK Kecamatan Mane ke panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten pidie, yang beralamat di Jalan Lingkar Keunire, Lorong Baroh Bie, nomor 13, Gampong Keunire, Kecamatan Pidie, Selasa, sore, 27 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Notula.news, peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan penggelembungan suara terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPD RI nomor urut 27. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Mane pada hari Kamis, 22 Februari 2024.
Laporan tersebut diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie yang diwakili oleh Abd Wahed A. Pelapor menyertakan bukti berupa hasil C – Plano 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan D – Hasil Kecamatan, serta rekap perolehan suara.
Perbedaan jumlah suara yang mencolok antara C – hasil Plano 25 TPS dan D – hasil Plano Kecamatan Mane menjadi sorotan dalam laporan ini, di mana jumlah awal 462 suara meningkat drastis menjadi 1.771 suara.
Peristiwa ini menunjukkan potensi pelanggaran dalam proses pemilihan dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas demokrasi dalam pemilihan umum.
Panwaslih Pidie diharapkan melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti terhadap laporan tersebut untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam Pemilu.[]