Indeks
News  

Pemilih Non DPT Tetap Bisa Ikut Nyoblos, Asalkan…

Jakarta – KPU memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) dan dapat mendatangi TPS sesuai dengan alamat KTP mereka.

Hasyim menjelaskan, “Apabila pemilih mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan NIK mereka belum muncul, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.”

Pemungutan suara akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat, sementara Hasyim mengingatkan pemilih untuk memeriksa surat suara sebelumnya. “Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk memilih atau dicoblos,” ujarnya mengutip Detik.com, Rabu (14/02/2024).

Hasyim juga mengajak pemilih untuk menyaksikan penghitungan suara di TPS, mendokumentasikan kegiatan tersebut, dan menjaga keaslian suara hingga di tingkat pusat guna menghindari kecurangan atau manipulasi suara.

Exit mobile version