Idi – Kemenag Aceh Timur musnahkan sebanyak 1.900 duplikat buku nikah, yang merupakan buku dengan tahun cetak 2018 sebanyak 700 (buku berpasangan), tahun cetak 2019 sebanyak 500 buku dan tahun cetak 2020 sebanyak 700 buku.
Pemusnahan duplikat buku nikah ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Selasa, (06/02/2024).
Kepala Kantor, H Salamina SAg MA menuturkan, pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dibakar, serta harus dilakukan dengan terbuka, didampingi lalu disaksikan.
“Guna mencegah buku ini tak bersisa hingga tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan buku tersebut,” ujar Salamina.
Ketua pelaksana pemusnahan barang tersebut, Muhammad Masyur SosI MA yang merupakan Kasi Bimas Islam mengungkapkan alasan duplikat buku nikah ini dibakar yakni karena tidak efisien lagi untuk dipakai kemudian hari.
“Berhubung buku tersebut dicetak dengan tertandanya Menteri Agama (Menag) pada tahun cetak tersebut, maka setiap bergantinya Menag semua buku lebih yang tak terpakai di tiap KUA seluruh indonesia harus dimusnahkan, karena tidak bisa digunakan lagi kemdian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mansyur.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas dan Staf, serta Kasi Penmad juga Kepala KUA yang berhadir.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini