Indeks
News  

DPR Resmi Sahkan Revisi UU ITE Jilid 2

rapat paripurna DPR RI
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

Jakarta – Dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dikenal sebagai Revisi UU ITE. Pengesahan ini dilakukan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/12/2023), dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama sejumlah wakilnya, antara lain Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, proses pembahasan revisi UU ITE telah disetujui di Komisi I DPR, yang diwakili oleh Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari. Dalam laporannya, Abdul Kharis menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan substansi RUU ITE yang telah disetujui oleh Komisi I DPR sebelumnya.

“Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, yang memimpin rapat paripurna ini, menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan. ‘Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?’ kata Lodewijk,” dan anggota Dewan menyetujui dengan ketokan palu pengesahan.

Revisi UU ITE ini sebelumnya telah melalui pembahasan bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kemenkominfo dan Kemenkumham, pada Rabu (22/11). Pada saat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tahap paripurna.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” ungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat tersebut.

Abdul Kharis Almasyhari, selaku Ketua Panja RUU ITE, menjelaskan substansi revisi UU dalam rapat tersebut. Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 10 April 2023, Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM yang menjadi bagian dari revisi UU ITE.

Ada pun substansi pasal yang dimaksud dibacakan oleh Abdul Kharis:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
  11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  19. Perubahan ketentuan pidana
  20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sumber : Detik.com
Exit mobile version