Indeks
News  

Pemkab Aceh Utara Raih Anugrah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Lhoksukon – Jelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendapat anugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, secara zoom, Kamis, (22/12/2022).

Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara, Fuad Cahyadi, mengatakan, Pemkab Aceh Utara memperoleh nilai di atas 81 dan termasuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Alhamdulillah, berkat arahan, bimbingan dan dukungan para pimpinan, serta kerja keras para kepala perangkat daerah, tahun ini kita memperoleh nilai yang memuaskan, atau lebih baik dari nilai tahun 2021 lalu, yang hanya memperoleh nilai 52,27, dengan tingkat kepatuhan sedang.” Sebut Fuad.

Ia menjelaskan, pada tahun ini, Lokus penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, di Dinas PMTRANSNAKER, Dinas DUKCAPIL, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, Puskesmas Lhoksukon dan Puskesmas Dewantara.

“Kita berharap pada tahun berikutnya dapat mempertahankan nilai ini atau dapat meningkatkannya lagi.” Tutup Fuad.

Penulis : Zamanhuri
Exit mobile version