Indeks
News  

RUU Ditolak, Gaji PNS Terancam Menunggak

US Capitol
Ilustrasi, US Capitol. (Pixabay)

Notula.news – Partai Republik dengan tegas menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) pendanaan pemerintah pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat AS. Akibatnya, sejumlah instansi negara terancam tutup, dan penunggakan gaji PNS federal Negeri Paman Sam itu juga mengancam.

Melansir dari Reuters, Sabtu (30/9/2023), RUU tersebut sejatinya berisikan rencana untuk sementara membiayai sejumlah kegiatan pemerintahan federal Amerika Serikat (AS) yang saat ini kekurangan dana.

Meskipun RUU tersebut jika disetujui akan mengizinkan AS untuk mengucurkan sejumlah dana guna membantu proses pemerintahan selama 30 hari, hingga berakhir pada 17 November 2023. RUU tersebut juga mencakup rencana pemerintah untuk mengurangi pengeluaran dan membatasi imigrasi dengan tujuan menekan biaya pemerintahan.

Sayangnya, dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Jumat (29/9) kemarin, DPR belum berhasil menyetujui rancangan tersebut dengan hasil 232 berbanding 198.

Diketahui bahwa situasi ini berpotensi menutup sejumlah instansi pemerintah, termasuk pengelola taman nasional dan beberapa lembaga penelitian di AS. Selain itu, pembatalan RUU ini juga bisa mengakibatkan gaji 4 juta PNS federal terhambat, berpotensi mengganggu instansi pemerintah lainnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Janet Yellen juga mengungkapkan bahwa dampak penutupan sejumlah instansi pemerintah ini berpotensi merusak pertumbuhan ekonomi AS. Situasi ini juga bisa menghambat program-program yang mengarah pada usaha kecil dan anak-anak, serta menunda perbaikan infrastruktur besar-besaran.

Penutupan ini merupakan yang keempat dalam satu dekade terakhir dan hanya terjadi empat bulan setelah AS mengalami kebuntuan yang menyebabkan pemerintah federal gagal bayar atas utangnya sebesar US$ 31 triliun.

Risiko yang berulang ini telah meningkatkan kekhawatiran di Wall Street, di mana lembaga pemeringkat Moody’s telah memperingatkan bahwa hal ini dapat membahayakan kelayakan kredit AS.

Sumber : Detik.com
Exit mobile version