Indeks
News  

KIP Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Persiapan Pencermatan Rancangan DCT Pemilu 2024

NOTULA.NEWS – LHOKSEUMAWE –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, menggelar sosialisasi persiapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK Lhokseumawe pada Pemilu 2024, Jum’at (22/9/2023) di Aula KIP Kota Lhokseumawe.

 

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota KIP Lhokseumawe T.Marbawi, Indrawan Eka Putra dan Armiadi juga anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dan pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir.

 

“Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini sudah memasuki tahap pencermatan rancangan DCT yang akan diajukan oleh partai politik dan partai lokal Aceh di tingkat kota Lhokseumawe yang masing-masing bakal calon legislatif (Bacaleg) nya akan maju bertarung pada Pemilu Tahun 2024. Insya Allah nanti pencermatan rancangan DCT akan kita lakukan pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” katanya.

 

Abdul Hakim menjelaskan, ada beberapa hal penting yang harus disikapi oleh pimpinan parpol, bahwa pada masa pencermatan rancangan DCT ini memungkinkan untuk mengganti bacaleg yang sebelumnya sudah memenuhi syarat, pindah daerah pemilihan (Dapil) ataupun merubah nomor urut maupun penyesuaian nama bacaleg.

 

“Saya berharap dalam proses rancangan DCT ini, agar lebih intens berkomunikasi sehingga tidak terjadi ada miskomunikasi atau misinformasi yang salah dipahami, karena mengingat waktu yang terbatas dan tidak ada lagi perbaikan. Manfaatkanlah peluang ini,” ungkap Ketua KIP Kota Lhokseumawe.

 

T. Marbawi selaku Anggota KIP Lhokseumawe Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, dalam paparan menjelaskan terkait informasi dan mekanisme pencermatan rancangan DCT meminta kepada pimpinan parpol untuk menyatukan pemahaman terkait proses tahapan ini. Dengan mengacu pada aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

 

Kemudian ia menekankan, bagi bacaleg secara pekerjaannya harus mundur maka segera mencantumkan surat keputusan(SK) pemberhentiannya. “Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentiannya harus ada,” jelasnya.

 

Dia menambahkan rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye. Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta pemilu. _Humas KIP Kota Lhokseumawe_

Exit mobile version