Indeks
News  

Majelis Hakim PN Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Monumen Islam Samudera Pasai

(Foto: Ist)

Aceh Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012 – 2017, di Gampong Beuringen Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Selasa, (29/8/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral dan dua anggota, Sadri dan R. Deddy Harriyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari yang merupakan ketua Tim Jaksa Penuntut Umum turun secara langsung mendampingi pelaksanaan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen serta Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kata dia, dalam sidang Pemeriksaan Setempat dimaksud, para terdakwa juga ikut menghadirkan tim ahli kontruksi dari Politeknik Lhokseumawe sebagai sandingan terhadap tim ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka untuk menemukan alat bukti, apakah bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (misalnya hasil pengukuran) atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan,” tutup Diah.

Exit mobile version