News  

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Aceh Utara, Lima Tersangka Diamankan

Zamanhuri
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, (19/7/2023), (Foto: Zamanhuri)

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang yang sudah dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2023.

“Kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, (19/7/2023).

Agus menyebutkan dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya adalah anak di bawah umur yang berperan sebagai penyedia tempat.

“Kelima tersangka tersebut yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat, AN (26), FR (29), dan MZ (49). Ketiganya merupakan pengguna jasa korban,” kata Agus.

Agus menyebutkan tersangka RL (mucikari) telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan para tersangka dan kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa setiap persetubuhan ini korban diberikan uang sebesar 200 ribu hingga 600 ribu rupiah. Sedangkan korban memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada penyedia tempat,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, kata Agus, selain tiga tersangka yang menggunakan jasa korban, ada delapan pelaku lainnya yang tidak lagi menetap di Lhoksukon (Aceh Utara) dan masih dilakukan pengejaran.

Agus mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, di mana dalam kasus tersebut NS menjadi korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahu ibu kandung korban.

“Selama ini ibu korban NS hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah kafe. Karena merasa dibohongi anaknya, ibu tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena NS masih di bawah umur maka polisi hanya menganggapnya sebagai korban,” pungkasnya

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia