Notula.news – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengungkapkan nasib dari sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang kemungkinan akan kehilangan posisinya pada November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan beberapa opsi untuk menghadapi situasi tersebut. Meskipun belum diungkapkan secara rinci opsi-opsi apa yang akan diambil oleh Kemenpan-RB untuk menangani permasalahan tenaga honorer di Indonesia, Anas menegaskan bahwa jalan keluar yang dipilih tidak akan berujung pada pemberhentian massal.
Tentu saja, solusi yang dipilih juga harus mempertimbangkan agar tidak menyebabkan kenaikan anggaran pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui pendekatan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, seperti dilansir oleh Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Solusi Nasib Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dia berharap UU ASN bisa diselesaikan pada bulan Agustus sebagai solusi bagi penyelesaian tenaga honorer.
Beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah:
Skema PNS Part Time
Pemerintah mungkin akan menggunakan skema PNS paruh waktu, terutama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada sektor cleaning service dan tenaga penyapu jalan. Skema ini bertujuan untuk menghindari PHK massal bagi tenaga honorer.
Pengangkatan menjadi ASN
Opsi lainnya adalah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, terutama bagi honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. Namun, Anas mengingatkan tentang kemungkinan adanya oknum yang melakukan kecurangan dengan memundurkan waktu awal kerja untuk masuk dalam kategori prioritas.
Pengangkatan sebagai PPPK
Pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK juga menjadi opsi bagi tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini belum dibayar menggunakan dana APBN atau APBD.
Namun, semua opsi tersebut masih dalam proses pembahasan dan kesepakatan akhir belum tercapai.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini