Lhoksukon – Enam orang terpidana pelanggar Qanun Syariah Islam di Aceh Utara menjalani eksekusi Uqubat Cambuk, di halaman depan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, (20/6/2023).
Ke enam terhukum tersebut masing-masing menerima cambukan mulai dari 23 hingga 100 kali, salah seorang diantaranya ada yang berjenis kelamin perempuan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar, namun saat eksekusi terhadap Terpidana MI sempat dihentikan sementara pada cambukan ke 20 untuk diperiksa kesehatan, setelah itu dilanjutkan kembali hingga selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, DR. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, melalui Kasi Pidum, Fauzi, SH, mengatakan, pelaksanaan Uqubat tersebut dilalukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Dikatakannya, ke enam terpidana yang di eksekusi adalah berinisial (MI), (H), (K), (U), (DU), dan (F), “Terpidana (MI) dicambuk sebanyak 100 kali cambukan, Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Selain hukuman cambuk, Terpidana (MI) juga harus menjalani hukuman kurungan selama 46 bulan,” ujar Diah.
Terpidana lain yang di eksekusi, kata dia, berinisial (H). Berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023, tanggal 17 Mei 2023, Terpidana (H) menerima Hukuman Cambuk sebanyak 45 kali dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 5 bulan. Setelah dikurangi hukuman yang dijalani, terhukum dikenakan cambukan sebanyak 40 kali cambuk.
“Terhadap Terpidana berinisial (K), berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023, tanggal 13 April 2023, yang bersangkutan dijatuhi Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 6 Bulan. Setelah dikurangi hukuman yang telah dijalani, terhukum dicambuk sebanyak 24 kali. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, jelasnya.
Lanjut dia, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap Terpidana berinisial (U). Berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023, tanggal 15 Juni 2023, terpidana (U) dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan. Setelah dikurangi hukuman, terhukum di cambuk sebanyak 26 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Terpidana berinisial (DU), berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022, tanggal 09 Juni 2023, menjatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk kepadanya sebanyak 30 kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 7 bulan, setelah dikurangi hukuman yang dijalani, terhukum dicambuk sebanyak 23 kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat”
Dari enam orang terhukum yang dieksekusi cambuk kali ini, ada seorang berjenis kelamin perempuan, berinisial (F). Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
“Berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022, tanggal 09 Juni 2023, (F) dijatuhkan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 bulan. Setelah dikurangi hukuman, terhukum dicambuk sebanyak 23 kali cambukan,” tutup Diah. []
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini