LHOKSEUMAWE – Sat Lantas Polres Lhokseumawe limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kecelakaan tunggal di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek, Taufik SIK mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada 5 April 2023 pukul 20.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Supra X 125 nomor polisi BK-6403-PBA menabrak besi kontruksi keranjang saluran air yang sedang dikerjakan oleh perusahaan PT Mayang Dez Indonesia yang bertanggung jawab sebagai GS (Manager Pelaksana Lapangan), Fauzi.
“Sepeda motor ini datang dari arah timur (Medan) menuju ke arah barat (Banda Aceh), setiba di TKP di jalan gelap dan saat itu terdapat besi kontruksi saluran parit yang diletakkan di atas badan jalan tanpa dipasang rambu peringatan ditabrak oleh pengendara sepeda motor,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, kata Kasat, pengendara tersangkut di besi dan tertusuk besi pada bagian perut serta pada bagian paha. Terkait kejadian tersebut, Kepolisan telah melaksanakan tahap II serah terima tersangka Fauzi beserta barang bukti berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A36/IV/2023/SPKT. SAT LANTAS/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH Tanggal 06 April 2023.
“Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, SIM C, satu batang besi proyek telah kita limpahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini