Notula.news – Aceh Utara – Forum tersebut berlangsung sehari penuh dilaksanakan di aula Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Rabu, 31 Mei 2023. “Kita mengundang seluruh stakeholder terkait untuk hadir di forum ini, jumlahnya lebih dari 150 orang dari berbagai institusi, mulai dari pejabat Forkopimda, instansi vertikal dan Kementerian terkait, dari TNI Angkatan Laut (Lanal Lhokseumawe), TNI AU (Sat Radar), pegiat LSM, akademisi, hingga Camat, Imum Mukim dan geusyik,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Utara M Jafar, ST, MSM, didampingi Kabid Penataan Ruang Ramli NST, ST.
Juga hadir para pejabat Dinas PUPR dari Kabupaten Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen dan Kota Lhokseumawe, serta sejumlah tenaga ahli penataan ruang, dan tenaga ahli kajian lingkungan hidup.
Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya saat membuka kegiatan itu menyampaikan apresiasi kepada Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Aceh Utara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Utara, beserta Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW yang telah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan Revisi RTRW Tahun 2012-2032 yang nantinya menjadi RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2043.
Kegiatan Konsultasi Publik (KP) merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Konsultasi Publik merupakan forum antar para pelaku pembangunan, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan, dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang di 3 (tiga) matra ruang, yaitu matra ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
Konsultasi Publik Pertama ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keterwakilan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Utara atau Daerah yang memiliki kepentingan. Walaupun demikian, kami harapkan tidak mengurangi makna dari Konsultasi Publik ini sebagai forum untuk memperoleh masukan dalam proses penyusunan perencanaan yang partisipatif.
Hasil Evaluasi tahun ke-10 Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 masih terdapat berbagai permasalahan utama pembangunan di Aceh Utara, yaitu
Interval Banjir yang semakin sering dan meningkat, serta dampak banjir yang semakin meluas; kekeringan dan berkurangnya volume air ke lahan-lahan masyarakat; Alih fungsi lahan yang semakin meluas; luas lahan yang belum dimanfaatkan berdasarkan fungsi pemanfaatannya masih tinggi; serta kurang optimalnya akses pelayanan pusat-pusat wilayah, sentra produksi, dan pusat pasar pada tingkat lokal dan regional.
Selain itu, juga terjadinya konflik kepentingan antar sektor, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, dan prasarana wilayah;
Penataan ruang belum berfungsi secara optimal dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program pembangunan.Kualitas lingkungan hidup semakin menurun, akibat dari pelaksanaan pembangunan yang tidak mengindahkan kemampuan daya tampung dan daya dukung lahan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan tujuan dari Revisi RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2043, yakni mewujudkan tata ruang Kabupaten Aceh Utara berlandaskan syari’at Islam yang berbasis pada pengembangan perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, dan industri melalui peningkatan peran dan fungsi infrastruktur wilayah, dengan mempertahankan keseimbangan ekosistem untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan serta mempertimbangkan aspek kerawanan bencana.
Agar terlaksana dan terwujudnya arah pembangunan tata ruang Kabupaten Aceh Utara sebagaimana tujuan dari penataan ruang, maka akan diwujudkan melalui setidaknya 11 kebijakan penataan ruang, termasuk salah satunya adalah kebijakan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
“Melalui Konsultasi Publik ini saya mengharapkan masukan dari semua stakeholder demi penyempurnaan dokumen RTRW dan dokumen KLHS Revisi RTRW Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2043,” harap Murtala.
Kepada para anggota Dewan, kami berharap agar bersama-sama kita kawal dan kita sah kan Revisi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang RTRW Tahun 2012-2032 ini menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang RTRW Tahun 2023-2043.
“Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk berdiskusi dan berpikir secara cermat dan bijak agar bisa menghasilkan gagasan dan konsep yang berkualitas, sehingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2043 dapat kita pedomani secara bersama-sama untuk pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.”
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini