News  

Sekda Lhokseumawe Buka Festival Seni dan Budaya 2026 di Museum Kota

Affandi Tay

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., membuka Festival Seni dan Budaya 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Museum Kota Lhokseumawe, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Menghidupkan Sejarah dan Melestarikan Budaya Lokal” tersebut berlangsung di Museum Kota Lhokseumawe dan dijadwalkan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, A. Haris mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa festival seni dan budaya menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan sekaligus melestarikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas masyarakat Lhokseumawe.

Menurutnya, seni dan budaya tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang perlu diperkenalkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, adat istiadat, tradisi, kesenian, dan kearifan lokal perlu terus dijaga di tengah perkembangan zaman.

Melalui kegiatan tersebut, Museum Kota Lhokseumawe diharapkan semakin berperan sebagai sarana edukasi dan pelestarian sejarah serta budaya daerah. Festival ini juga menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal dan mengapresiasi seni serta tradisi lokal.

Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mendorong keterlibatan seniman, budayawan, pendidik, komunitas kreatif, dan masyarakat dalam mengembangkan kebudayaan daerah. Partisipasi generasi muda dinilai penting agar kreativitas terus berkembang tanpa mengabaikan nilai-nilai luhur yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.

Pembukaan festival tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua dan Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), perwakilan Polres Lhokseumawe, para camat, perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA) dan Mahkamah Adat, kepala sekolah, guru, seniman, budayawan, serta masyarakat.