MEDAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, membekali peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal dengan pemahaman tentang tiga orientasi keadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ketiganya menjadi pendekatan penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk pemulihan hak korban kejahatan.
Pembekalan tersebut disampaikan Sugiat dalam kegiatan Diklat Paralegal di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh bekerja sama dengan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Dinas Pendidikan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, Sugiat menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan pendekatan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan tersebut mencakup koreksi perilaku pelaku, pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, serta rehabilitasi bagi korban maupun pelaku.
Keadilan korektif berfokus pada perbaikan perilaku pelaku melalui sanksi yang proporsional dan mendidik. Sementara itu, keadilan restoratif menekankan pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik, termasuk melalui dialog atau mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun keadilan rehabilitatif diarahkan pada pemulihan kondisi korban maupun pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“KUHP kita yang saat ini berorientasi pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif, keadilan ini dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban tindak pidana, di mana dahulu korban tindak kejahatan tidak mendapatkan hak rehabilitasi terhadap kerusakan dari tindak kejahatan yang dialamaninya, saat ini KUHP telah mengakomodir pemulihan korban tindak pidana, biaya rehabilitasi nya bisa diambil dari pelaku kejahatan ataupun akan ditanggung oleh Negara jika pelakunya tidak punya kemampuan secara ekonomi”, terang Sugiat.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sekaligus Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Safaruddin, yang mendampingi Sugiat dalam pembekalan tersebut, menyoroti pentingnya pemahaman paralegal mengenai hak korban tindak pidana, terutama hak atas restitusi.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku maupun pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Hak tersebut menjadi penting bagi korban yang mengalami kerugian fisik dan membutuhkan penanganan medis.
Safaruddin mengatakan, tenaga medis yang mengikuti pendidikan paralegal diharapkan mampu membantu korban memahami dan memperjuangkan hak hukumnya, termasuk ketika menghadapi persoalan pembiayaan pengobatan.
“Untuk Paralegal terutama yang dari Tenaga Medis nantinya dapat mengadvokasi korban tindak kejahatan yang harus mendapatkan penanganan medis, saya banyak melihat kasus korban tindak kejahatan yang terjadi di Sumatera Utara yang korban tindak pidana tersebut biaya penanganan medisnya tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga harus ada yang membiaya biaya pengobatan dan perawatan medis nya, dan ini seperti yang disampaikan oleh Pak Sugiat, dengan hak Rehabilitatif, korban berhak mengajukan hak restitusinya untuk pemulihan kondisinya seperti sedia kala”, tambah Safar.
Menurut Safaruddin, keterlibatan paralegal dari kalangan tenaga medis dapat membantu menjembatani kebutuhan layanan kesehatan dengan akses terhadap bantuan hukum. Dengan pemahaman yang memadai, mereka diharapkan dapat mengarahkan korban untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia guna memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.
Selain membekali peserta dengan pemahaman mengenai hak korban, Sugiat juga mendorong paralegal untuk bersinergi dengan program pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ia berharap, keberadaan paralegal dapat mendukung pelayanan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian persoalan hukum.
“Harapan saya kepada Paralegal ini nantinya agar dapat bersinergi dengan Program Pemerintah di Kementerian Hukum melalui Pos Bantuan Hukum di setiap Desa untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat”, tutup Sugiat.
Melalui kegiatan tersebut, paralegal diharapkan tidak hanya memahami dasar-dasar hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, khususnya bagi korban tindak pidana yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan hak.
