NOTULA.NESW – LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang tersangka pencurian kabel towe provider Telkomsel dan Tri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/4/2023) dinihari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, tersangka yang diamankan yakni FI (34) warga Kota Lhokseumawe.
Kronologis, lanjutnya, pada pukul 01.00 WIB tersangka FI kepergok oleh penjaga tower sedang berada didalam pagar tower yang terkunci, tersangka hendak mengambil kabel kemudian penjaga tower menghubungi rekannya.
“Saat ditanya penjaga tower maksud dan tujuan pelaku berada di dalam pagar, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, penjaga bersama rekannya dibantu masyarakat mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya kita jemput untuk diamankan ke Mapolsek Banda Sakti,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolsek, personel juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria F, sebilah pisau dan dua guling kabel. “Tersangka dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Iptu Faisal.
Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini