Indeks

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Warga Diminta Waspada Kabut Asap

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan, kamis (15/10/2026).

Kapolres menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat menyebar dan memicu kebakaran yang berdampak luas, termasuk menurunkan kualitas udara akibat kabut asap.

Selain mencegah pembakaran lahan, masyarakat diimbau melindungi diri dan keluarga dari paparan asap dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Warga juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan memperhatikan kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, serta orang yang sensitif terhadap gangguan pernapasan.

Kapolres Lhokseumawe melalui jajaran kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan, atau kondisi yang berpotensi memicu karhutla agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui kepedulian masyarakat, pengawasan lingkungan, dan kerja sama seluruh pihak. Jangan menunggu kabut asap semakin pekat atau kebakaran meluas untuk mengambil tindakan.

Jangan bakar lahan! Cegah karhutla sebelum terjadi. Lindungi kesehatan keluarga, jaga kualitas udara, dan selamatkan lingkungan. Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, sehat, dan kondusif.

Exit mobile version