LHOKSEUMAWE – Personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lhokseumawe melaksanakan pemantauan dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin Aipda T.M. Reza D, S.E., dengan menyasar SPBU PT Dharma Karya Sinergis, nomor 14243439, di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pemantauan dilakukan secara acak untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan aktivitas pengisian bahan bakar berjalan tertib dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi, termasuk memeriksa tangki bahan bakar dan bagian dalam kendaraan guna mengantisipasi penggunaan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM secara tidak semestinya. Petugas juga memantau kondisi antrean agar tidak menimbulkan kemacetan di sekitar SPBU.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe IPTU Rahmat, S.H., M.H., M.Si
menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mendukung penyaluran BBM agar tepat sasaran. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dari hasil pemantauan, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. Proses pengisian BBM jenis solar dan pertalite juga terpantau berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan.
Satreskrim Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.







