Indeks

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pemberian Remisi Umum bagi 332 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dihadiri sekitar 70 orang, di antaranya Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si., Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., unsur Muspika Kecamatan Blang Mangat serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa dari 462 orang warga binaan yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sebanyak 332 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).

Sementara itu, dua orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang disertai dengan pembebasan.
Pemberian remisi ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi, dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Remisi Umum I dan Remisi Umum II serta bingkisan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran serta membangun semangat untuk kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga mengajak warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Setiap kesempatan untuk berubah harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Exit mobile version