News  

Gugatan Penutup Saluran Air Berakhir Damai di Pengadilan, Pemkot Lhokseumawe Akan Segera Tutup Lobang Gorong-Gorong

Zamanhuri
(Foto: Ist)

Lhokseumawe – Gugatan YARA Perwakilan Lhokseumawe terhadap Pj Walikota Lhokseumawe yang meminta dilakukan penutupan terhadap empat lobang pada saluran air yang terletak di jalan Darussalam Gampong Simpang Peut Banda Sakti, berakhir damai dalam mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Khalid, A.Dd. SH., MH di ruang mediasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, (5/4/2023).

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Ibnu Sina sebagai Penggugat yang juga Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe dan Apriani, SH., MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dalam kesepakatan yang ditandangani dihadapan mediator disepakati Pemeritah Kota Lhokseumawe dan Ibnu Sina yang didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara kedua belah pihak, dan Pemko Lhokseumawe menyatakan akan menutup lobang gorong-gorong/ saluran air yang diminta oleh Ibnu Sina selaku Penggugat paling lambat sampai 17 April 2023.

“Kami dalam mediasi ini meminta dilaksanakan petitum nomor 3, yaitu Tergugat segera menutup empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu minggu setelah putusan dan juga Tergugat membayar biaya Perkara sebesar Rp. 1.021.000,-.” Kata Safaruddin saat dimulainya mediasi.

“Untuk permintaan Penggugat pada angka 3 kami sepakat, dan saat ini kami telah melakukan persiapan penutupan lobang gorong-gorong/saluran air tersebut, penutupnya sedang di catak dengan beton dan butuh beberapa hari untuk pengeringan beton tersebut agar kuat, dan untuk sementara kami akan lakukan penutupan dengan menggunakan papan dari kayu, dan setelah penutup dari beton selesai nanti akan kami pasang bersama dengan disaksikan juga oleh Penggugat, terkait dengan permintaan biaya perkara, kami sepakat untuk dibagi dua saja dari nilai yang disampaikan,” kata Afriani, Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani akte perdamaian dan setelah itu Hakim mediator akan menyerahkan hasil mediasi kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2023/PN/LSM., Budi Sunanda sebagai Ketua Majelis, Fitriani dan Mustabsyirah sebagai Anggota. []

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia