Lhokseumawe – Seorang perempuan di Kota Lhokseumawe melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Lhokseumawe. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban pada Senin (13/07/2026) didampingi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.
Korban yang disamarkan dengan nama Mawar (26) mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang menyapu ruang tamu rumahnya yang dalam keadaan sepi.
Menurut pengakuan korban, seorang pria berinisial MS (73) tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung memeluk dirinya.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan. Namun, menurut keterangannya, terlapor mengeluarkan ancaman sehingga sempat memegang beberapa bagian tubuh korban.
“Saya sempat melawan disaat beliau memeluk saya dari depan, namun setelah mengetahui dirumah hanya ada saya sendiri pelaku pun memegang bagian intim dari tubuh saya,” ungkap Mawar.
Korban mengaku akhirnya berhasil melepaskan diri lalu berlari ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Pada malam harinya, setelah ibunya pulang dari rumah sakit, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu. Menurut keluarga korban, setelah kejadian itu MS tidak lagi berada di desa selama beberapa hari.
Kasus tersebut kemudian menjadi pembicaraan warga setempat. Menurut keluarga, korban telah menderita penyakit bocor jantung sejak kecil.
Ibu korban mengatakan, saat kejadian putrinya baru pulih dari kondisi sakit yang kerap kambuh.
“Kalau sakit nya sedang kumat, dia bisa tidak sadarkan diri selama 3 hari dan mengalami muntah darah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan suaminya telah mengalami lumpuh selama sekitar 10 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dirinya bekerja sebagai tukang parkir di salah satu pasar di Kota Lhokseumawe.
Pada Kamis malam (09/07/2026), aparatur desa mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi karena korban dan terlapor merupakan warga di desa yang sama.
Menurut ibu korban, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Ia memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anak saya sempat mengalami ancaman dari pelaku jikalau kasus ini berlanjut maka akan dibunuh, sehingga saya tidak menerima dan meminta agar di proses secara hukum,” ungkapnya.
Laporan resmi kemudian diterima Polres Lhokseumawe. Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga korban, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim dan Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.
Orang tua korban berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan keadilan bagi putrinya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari terlapor maupun pihak terkait lainnya.
