News  

Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu Soroti Dugaan Tender Tertutup Proyek Kabel Rp10 Miliar di PAG

Zamanhuri
Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu menyampaikan keterangan pers, Senin (11/5/2026), (Foto/ Zaman Huri)

Lhokseumawe – Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu Kota Lhokseumawe menyoroti dugaan proses pengadaan tertutup pada proyek penanaman dan pengadaan kabel senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG). Forum menilai proyek tersebut tidak dijalankan melalui mekanisme tender terbuka sehingga dinilai menutup peluang bagi kontraktor lokal untuk ikut bersaing secara sehat.

Sorotan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor forum tersebut, Senin (11/5/2026). Pengurus forum menyebut proyek strategis bernilai miliaran rupiah itu diduga dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang yang transparan.

Ketua Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, T. Muchlis, mengatakan pihaknya kecewa terhadap sikap manajemen PT PAG yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen awal terkait keterlibatan perusahaan lokal dalam setiap proyek di kawasan PAG.

Menurut Muchlis, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu dan manajemen PT PAG pada 21 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi kontraktor daerah melalui proses pengadaan yang terbuka.

“Waktu pertemuan, mereka menyampaikan bahwa pekerjaan akan dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada perusahaan lokal. Namun yang terjadi di lapangan justru berbeda,” kata Muchlis.

Ia menyebut proyek penanaman kabel tersebut kini menjadi perhatian serius pelaku usaha lokal karena nilai pekerjaannya cukup besar, tetapi diduga tidak diumumkan melalui tender terbuka.

“Kalau pekerjaan dilakukan tidak terbuka, bagaimana kontraktor lokal bisa berkembang? Kami hanya meminta transparansi dan kesempatan yang adil,” timpal Penasehat Forum, Bustamam.

Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu menilai mekanisme pengadaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp400 juta dan pengadaan barang di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka.

Selain itu, forum juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai bentuk protes, Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Komisaris Utama PT PAG pada 11 Mei 2026. Surat bernomor 019/FKSMS/V/2026 itu turut ditembuskan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Surat sanggahan proses tender sudah kami sampaikan. Kami juga meminta persoalan ini mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi pengadaan proyek bernilai besar,” kata Muchlis.

Ia menegaskan, Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu tidak menolak investasi maupun aktivitas industri di kawasan Arun. Namun, forum meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara profesional, terbuka, dan memberikan ruang partisipasi bagi perusahaan daerah.

“Kami mendukung investasi dan operasional industri. Tapi kalau proses pengadaan dilakukan tertutup, tentu akan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Dalam konferensi pers itu, Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu juga mempertanyakan alasan proyek penanaman kabel tersebut tidak dilelang secara terbuka apabila memang dijalankan secara profesional.

“Kalau perusahaan yang ditunjuk memang memiliki kapasitas dan kualitas, tidak perlu ditutupi. Biarkan semua bersaing secara sehat,” imbuhnya.

Sekretaris Forum Kontraktor dan Supplier Muara Satu, Syaridin Paloh menilai keberadaan industri besar di Aceh seharusnya memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka peluang kerja dan usaha bagi kontraktor lokal.

Karena itu, forum mendesak PT Perta Arun Gas segera memberikan klarifikasi resmi terkait proses pengadaan proyek tersebut serta mengevaluasi mekanisme penunjukan yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta agar proyek penanaman kabel itu ditender ulang secara terbuka guna menghindari polemik.

Sementara itu, Manager Corporate Communication & CSR PT Perta Arun Gas (PAG), Makmur Raharjo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sejauh ini PAG tetap konsisten menjalankan dan juga mengimplentasikan Pedoman PAG terkait proses pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019 yang diadopsi dari Pedoman Holding dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

Penulis : Zaman Huri