Indeks
News  

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Orang Pelanggar Qanun Syariat Islam

Lhoksukon – Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sepuluh Terpidana Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, (9/3/2023).

Dari sepuluh terpidana yang dicambuk tersebut, delapan diantaranya tersandung kasus maisir, judi online, yaitu, AF, (22) tahun, asal Kecamatan Cot Girek, MM, (38) asal Kecamatan Baktiya Barat, H (31) asal Kecamatan Lhoksukon, F (25) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Z (39) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, F (20) asal Kecamatan Lhoksukon, Z (25) asal Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun, MY (23) asal Kecamatan Tanah Luas.

Sedangkan dua terpidana lain, yaitu, S, (64) tahun, asal Kecamatan Cot Girek dan K, (26), asal Kecamatan Baktiya, dihukum atas kasus pelecehan seksual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Aceh Utara, Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan, terpidana pelaku judi online dihukum masing-masing sebanyak 20 hingga 40 kali cambukan.

Sedangkan pelaku pencabulan berinisial (S), dihukum 40 kali cambukan, “Terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual,” sebut Diah.

Sementara (K), lanjutnya, dihukum sebanyak 100 kali cambuk. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) bulan penjara, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.

“Kita berharap kepada orang tua untuk dapat mengawasi tumbuh kembang anak, serta mengawasi lingkungan dan orang-orang asing yang berniat jahat, agar kejadian pelecehan seksual tidak terus mengalami peningkatan di Aceh Utara,” ucap Diah.

Kata dia, di tahun 2022, lalu, angka kasus pelecehan seksual di Aceh Utara meningkat, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama media untuk mengkampanyekan hal tersebut, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penulis : Zamanhuri
Exit mobile version