News  

YARA Minta Listrik Pemko Lhokseumawe Diputus Karena Menunggak, Ini Kata PLN

Zamanhuri
Manager UP3 PLN Lhokseumawe, Muhammad Haikal.

Lhokseumawe – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe menerima surat somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait tunggakan tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Lhokseumawe, Senin (6/3/2023). Hal tersebut menjadi pemberitaan di berbagai media massa dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda.

Manager UP3 PLN Lhokseumawe, Muhammad Haikal, dalam keterangan yang diterima Notula.news Rabu, (8/3/2023) mengatakan, hingga saat ini upaya penagihan tunggakan listrik PJU Kota Lhokseumawe menjadi atensi pihaknya.

Tagihan listrik bulanan telah ditagih setiap awal bulan dengan mengirimkan surat nota tagihan rekening listrik ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, termasuk pemberitahuan pelaksanaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Haikal menjelaskan jumlah tagihan sampai dengan saat ini ialah Rp.8.573.063.080. Jumlah tersebut dengan rincian tahun 2022 terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember sebesar Rp.3.979.030.535, dan Tahun 2023 sampai dengan bulan ini sebesar Rp.4.594.032.545.

Baca juga :   Pj Walikota Lhokseumawe Tanda Tangan MoU Dengan 6 Perguruan Tinggi

Belum dilakukannya pelaksanaan sanksi terhadap tunggakan tersebut, lanjut Haikal, seperti melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Terlebih, saat ini koordinasi masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya upaya dan iktikad baik yang masih ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe.

“Terkait somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, kami maknai sebagai kepedulian bersama terhadap fasilitas umum,” kata Haikal.

Ia juga menghimbau Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan pembayaran tagihan listrik tersebut sebelum tanggal 20 Maret 2023 untuk menghindari sanksi pemutusan aliran listrik.

“Dan untuk seterusnya juga dapat membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20,” pungkas Haikal.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina menyampaikan somasi kepada Kepala PLN Regional UP3 Lhokseumawe terkait dengan temuan investigasi tim YARA di Lhokseumawe terkai dugaan tunggakan pembayaran listrik Pemko Lhokseumawe sekitar 12 Milyar.

Baca juga :   YARA Apresiasi Kapolsek Banda Sakti atas Peran Aktif Pemberantasan Narkoba dan Peradilan Adat

“Tim investigasi kami menemukan ada dugaan kegiatan Pemko yang tidak patut dicontoh yaitu adanya dugaan tunggakan pembayaran listrik ke PLN sekitar 12 milyar, untuk itu kami minta agar PLN bertindak tegas kepada Pemko untuk memutuskan aliran listrik ke Pemko,” ujar Ibnu Sina dalam rilis media, Senin (06/03/2023).

Somasi itu dilakukan pihak YARA yang mewakili beberapa warga Lhokseumawe sebagai pembayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang keberatan dengan tindakan Pemko Lhokseumawe.

“YARA mendesak agar PLN bertindak adil kepada semua pelanggan, tidak terkecuali Pemko,” demikian YARA dalam rilisnya.

Penulis : Zamanhuri
Editor : Mirza

Ikuti notula.news di Google Berita untuk update informasi lebih mudah dan nyaman. Klik di sini

Jasa Buat Web by Altekno Digital Multimedia